Penyelenggaraan Telekomunikasi

infoperaturan.id – Penyelenggaraan Telekomunikasi

Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Telekomunikasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Penyelenggaraan Telekomunikasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999:

Interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya

Alat Telekomunikasi
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Pemancar Radio
Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.

Bagikan:

Tinggalkan komentar