infoperaturan.id – Peristiwa Siber
Peristiwa Siber adalah kejadian pada sistem elektronik yang dapat diobservasi dan dapat memberikan indikasi terhadap terjadinya insiden siber.
Referensi :
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Manajemen Krisis Siber
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Peristiwa Siber, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024: