Standar Layanan Rehabilitasi

infoperaturan.id – Standar Layanan Rehabilitasi

Standar Layanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional/milik BNN dan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional/mitra BNN berbasis institusi dan non institusi, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas.

Referensi :
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Standar Layanan Rehabilitasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022:

Korban Penyalahgunaan Narkotika
Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Rehabilitasi Berkelanjutan
Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar