Agroforestri

infoperaturan.id – Agroforestri

Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Agroforestri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022:

Abrasi
Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat dari hantaman ombak atau gaya air laut.

Daerah Resapan Air
Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke daerah yang lebih rendah.

Ekosistem Daratan
Ekosistem Daratan adalah ekosistem yang berada di wilayah daratan suatu pulau yang meliputi komponen kehidupan flora, fauna, dan abiotis yang saling berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem.

Ekosistem Gambut
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar