infoperaturan.id – Air Limbah

Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Air Limbah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024:

Baku Mutu Air Laut
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Baku Mutu Air Limbah
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: A

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago