Air Mineral Alami

infoperaturan.id – Air Mineral Alami

Air Mineral Alami adalah AMDK yang diperoleh langsung dari sumber air alami atau hasil pengeboran sumur dalam dengan proses terkendali untuk menghindari pencemaran atau pengaruh luar terhadap sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air.

Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Air Mineral Alami, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024:

Air Mineral
Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

Bagikan:

Tinggalkan komentar