infoperaturan.id – Akad Nikah

Akad Nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Referensi :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Akad Nikah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991:

Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah
Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.

Khuluk
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang sifatnya sebagai hadiah.

Mutah
Mutah adalah pemberian bekas suami kepada istri berupa benda atau uang setelah talak dijatuhkan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: A

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago