infoperaturan.id – Alim Ulama

Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam.

Referensi :
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018
Nagari

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Alim Ulama, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018:

Adat Salingka Nagari
Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.

Cadiak Pandai
Cadiak Pandai adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang ilmu umum berbagai disiplin ilmu atau berilmu pengetahuan luas.

Dubalang Nagari
Dubalang Nagari adalah penjaga keamanan dan ketertiban nagari.

Jorong/Korong/Kampuang
Jorong/Korong/Kampuang adalah bagian dari wilayah nagari.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: A

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago