Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentara Nasional Indonesia
Selain pengertian Ancaman Militer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004:
Ancaman Bersenjata
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
Dinas Keprajuritan
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
Gerakan Bersenjata
Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
Pendidikan Pembentukan
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…