Pengertian

Ancaman Militer

infoperaturan.id – Ancaman Militer

Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentara Nasional Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Ancaman Militer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004:

Ancaman Bersenjata
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.

Dinas Keprajuritan
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.

Gerakan Bersenjata
Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

Pendidikan Pembentukan
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: A

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago