infoperaturan.id – Arbitrase Syariah
Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Arbitrase Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023:
Ketertiban Umum
Ketertiban umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.
Ruang Lingkup Perdagangan
Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.