infoperaturan.id – Asesor Penerbit Ilmiah
Asesor Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk menilai Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Referensi :
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Asesor Penerbit Ilmiah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022:
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan.
Buku Ilmiah
Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses Penerbitan Ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah
Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat LAPI adalah institusi yang diberikan kewenangan melakukan akreditasi penerbit ilmiah.