infoperaturan.id – Aset
Aset adalah benda bergerak maupun tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.
Referensi :
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023
Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Aset, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023:
Badan Usaha Induk Tertinggi
Badan Usaha Induk Tertinggi yang selanjutnya disingkat BUIT adalah pengendali tertinggi dari suatu kelompok Badan Usaha dan tidak ada Badan Usaha lain yang secara mandiri dapat mengendalikan BUIT tersebut.
Saham
Saham adalah benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.