Awak Pesawat Udara

infoperaturan.id – Awak Pesawat Udara

Awak Pesawat Udara adalah seseorang yang ditunjuk oleh operator Pesawat Udara untuk bertugas pada sebuah Pesawat Udara selama periode tugas penerbangan.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Awak Pesawat Udara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022:

Perusahaan Angkutan Udara Asing
Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pimpinan Penerbang
Pimpinan Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar