Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Badan Hukum Pendidikan
Selain pengertian Badan hukum pendidikan penyelenggara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009:
Badan hukum pendidikan
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…