Pengertian

Badan hukum pendidikan penyelenggara

infoperaturan.id – Badan hukum pendidikan penyelenggara

Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Badan Hukum Pendidikan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Badan hukum pendidikan penyelenggara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009:

Badan hukum pendidikan
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.

Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

Badan Hukum Pendidikan Masyarakat
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: B

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago