infoperaturan.id – Bakalan hewan
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Bakalan hewan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009:
Benih jasad renik
Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.