Bakalan hewan

infoperaturan.id – Bakalan hewan

Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Bakalan hewan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009:

Benih jasad renik
Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.

Bagikan:

Tinggalkan komentar