Pengertian

Bangunan Pelengkap Jalan

infoperaturan.id – Bangunan Pelengkap Jalan

Bangunan Pelengkap Jalan adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.

Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Bangunan Pelengkap Jalan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023:

Lajur
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan.

Lajur Pendakian
Lajur Pendakian adalah lajur yang digunakan untuk kendaraan berat berkecepatan rendah pada jalan mendaki.

Preservasi Jalan
Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan Jalan untuk mempertahankan kondisi Jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas hingga mencapai umur rencana.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: B

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago