infoperaturan.id – Banjir

Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.

Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023
Fasilitasi Asuransi Pertanian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Banjir, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023:

Fasilitasi Asuransi Pertanian
Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani.

Kekeringan
Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, kerusakan pada tanaman, dan menurunkan tingkat produksi tanaman.

Premi Asuransi Pertanian
Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: B

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago