Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan jaringan listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan jaringan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022
Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Selain pengertian Bantuan Pasang Baru Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…