Pengertian

Bantuan Pasang Baru Listrik

infoperaturan.id – Bantuan Pasang Baru Listrik

Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan jaringan listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan jaringan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022
Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Bantuan Pasang Baru Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: B

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago