Barang/Jasa Standar atau dapat Distandarkan

infoperaturan.id – Barang/Jasa Standar atau dapat Distandarkan

Barang/Jasa Standar atau dapat Distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.

Referensi :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016
Katalog Elektronik dan E-Purchasing

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Barang/Jasa Standar atau dapat Distandarkan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016:

Competitive Catalogue
Competitive Catalogue adalah katalog elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

E-Purchasing
E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Katalog Elektronik
Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia.

Katalog Elektronik Nasional
Katalog Elektronik Nasional adalah katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar