Binatang Pembawa Penyakit

infoperaturan.id – Binatang Pembawa Penyakit

Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Binatang Pembawa Penyakit, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023:

Air Kolam Renang
Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya.

Air Solus Per Aqua
Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

Bagikan:

Tinggalkan komentar