infoperaturan.id – Cabai
Cabai adalah salah satu tanaman hortikultura semusim yang terdiri atas cabai merah keriting dan cabai rawit merah dari kelompok genus Capsicum.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 28 Tahun 2023
Penyelenggaraan Cadangan Bawang Pemerintah dan Cadangan Cabai Pemerintah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Cabai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 28 Tahun 2023: