infoperaturan.id – Cadangan Beras Pemerintah
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Cadangan Beras Pemerintah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022: