infoperaturan.id – Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disebut CITES adalah konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022:
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk dalam negeri.
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk luar negeri.