Pengertian

Daerah Sempadan Sumber Air

infoperaturan.id – Daerah Sempadan Sumber Air

Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024
Pengelolaan Sumber Daya Air

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Daerah Sempadan Sumber Air, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024:

Daerah Tangkapan Air
Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.

Pengelolaan Kualitas Air
Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: D

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago