Daya tampung beban pencemaran air

infoperaturan.id – Daya tampung beban pencemaran air

Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016
Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Daya tampung beban pencemaran air, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016:

Lindi
Lindi adalah cairan yang timbul akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi-materi terlarut, termasuk materi organik hasil proses dekomposisi secara biologi.

Tempat pemrosesan akhir sampah
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Baku mutu lindi
Baku Mutu Lindi adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam lindi yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari kegiatan TPA.

Dokumen lingkungan
Dokumen lingkungan adalah dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Bagikan:

Tinggalkan komentar