Derivatif

infoperaturan.id – Derivatif

Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Derivatif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023:

Inklusi Keuangan
Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.

Keuangan Berkelanjutan
Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Literasi Keuangan
Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.

Pelaku Usaha Sektor Keuangan
Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar