Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin

infoperaturan.id – Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin

Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Pesantren

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019:

Dewan Masyayikh
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Kitab Kuning
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

Majelis Masyayikh
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang mewakili Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren.

Bagikan:

Tinggalkan komentar