infoperaturan.id – Dosen Kedokteran
Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Dosen Kedokteran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022: