Pengertian

Fasilitas Diplomatik

infoperaturan.id – Fasilitas Diplomatik

Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan organisasi internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Pemberian Fasilitas Diplomatik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Fasilitas Diplomatik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024:

Kewajaran
Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian fasilitas diplomatik dengan mengacu pada jumlah pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan perwakilan negara asing dan organisasi internasional beserta para pejabatnya.

Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing
Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: F

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago