Pengertian

Fasilitas Isi Ulang Kosmetik

infoperaturan.id – Fasilitas Isi Ulang Kosmetik

Fasilitas Isi Ulang Kosmetik adalah sarana yang digunakan oleh pemilik nomor notifikasi atau pelaku usaha di bidang kosmetik yang bekerja sama dengan pemilik nomor notifikasi untuk melakukan kegiatan penjualan kosmetik isi ulang.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Fasilitas Isi Ulang Kosmetik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023:

Kosmetik Isi Ulang
Kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: F

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

8 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

8 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

8 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

8 bulan ago