Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi saat ini memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.
- bahwa penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Reasuransi belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
128/DSN-MUI/VII/2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.