Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 Tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengembangan produk penghimpunan dana berbasis Akad Wakalah bi al-Istitsmar diperlukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam penghimpunan dana pada LKS belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
152/DSN-MUI/V/2022

Tahun
2022

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar