Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 Tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembangan produk penghimpunan dana berbasis Akad Wakalah bi al-Istitsmar diperlukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam penghimpunan dana pada LKS belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.