Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya perlindungan aset investor pasar modal.
  2. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.
  3. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor pasar modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
157/DSN-MUI/VII/2024

Tahun
2024

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
4 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar