Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya perlindungan aset investor pasar modal.
- bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.
- bahwa ketentuan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor pasar modal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.