Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang diaplikasikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dikenal antara lain dua metode, yaitu metode proporsional dan metode anuitas.
  2. bahwa penerapan salah satu dari dua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut menimbulkan permasalahan bagi kalangan industri dan masyarakat, sehingga memerlukan kejelasan dari aspek syariah mengenai kedua metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah tersebut.
  3. bahwa Lembaga Keuangan Syariah memerlukan metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah yang dapat mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah yang sehat.
  4. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
84/DSN-MUI/XII/2012

Tahun
2012

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar