Film

infoperaturan.id – Film

Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
Perfilman

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Film, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009:

Budaya Bangsa
Budaya Bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagikan:

Tinggalkan komentar