Pengertian

Fungsi Keimigrasian

infoperaturan.id – Fungsi Keimigrasian

Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Fungsi Keimigrasian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011:

Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Deteni
Deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.

Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

Dokumen Perjalanan
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: F

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago