infoperaturan.id – Garis Pantai
Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Garis Pantai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021:
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.