Pengertian

Gejolak Harga Beras

infoperaturan.id – Gejolak Harga Beras

Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET beras yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau masyarakat.

Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Gejolak Harga Beras, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022:

Gejolak Harga Jagung
Gejolak Harga Jagung adalah peningkatan harga jagung di tingkat peternak mandiri yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan jagung di peternak mandiri berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau koperasi/asosiasi/peternak mandiri.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: G

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago