Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET beras yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau masyarakat.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Selain pengertian Gejolak Harga Beras, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022:
Gejolak Harga Jagung
Gejolak Harga Jagung adalah peningkatan harga jagung di tingkat peternak mandiri yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan jagung di peternak mandiri berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau koperasi/asosiasi/peternak mandiri.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…