infoperaturan.id – Gugus Darma Pramuka
Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Gerakan Pramuka
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gugus Darma Pramuka, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010:
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Gugus Depan
Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Kwartir
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.