Harta

infoperaturan.id – Harta

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Harta, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017:

Utang
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Harta Bersih
Harta Bersih adalah nilai harta dikurangi nilai utang.

Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.

Bagikan:

Tinggalkan komentar