Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

infoperaturan.id – Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor roda dua berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan dan memiliki keliling lingkaran bagian dalam paling kecil 500 (lima ratus) milimeter.

Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024:

Bagikan:

Tinggalkan komentar