Pengertian

Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

infoperaturan.id – Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor roda dua berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan dan memiliki keliling lingkaran bagian dalam paling kecil 500 (lima ratus) milimeter.

Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: H

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago