Pengertian

Hukuman Disiplin Militer

infoperaturan.id – Hukuman Disiplin Militer

Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahannya yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014
Hukum Disiplin Militer

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hukuman Disiplin Militer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014:

Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan hukum disiplin militer.

Disiplin Militer
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Hukum Disiplin Militer
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Militer
Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: H

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

10 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

10 bulan ago