infoperaturan.id – Human Immunodeficiency Virus
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Human Immunodeficiency Virus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022:
Infeksi Menular Seksual
Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut.