infoperaturan.id – Humaniora

Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pendidikan Tinggi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Humaniora, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012:

Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia

Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: H

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago