infoperaturan.id – Hutan

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Kehutanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999:

Kehutanan
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Taman baru
Taman Baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hasil Hutan
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: H

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago