infoperaturan.id – Importir Produsen
Importir Produsen adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Kebijakan dan Pengaturan Impor
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Importir Produsen, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023:
Importir Terdaftar
Importir Terdaftar adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
Pemberitahuan Pabean Impor
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Persetujuan Impor
Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.