Importir Produsen

infoperaturan.id – Importir Produsen

Importir Produsen adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Kebijakan dan Pengaturan Impor

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Importir Produsen, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023:

Importir Terdaftar
Importir Terdaftar adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.

Pemberitahuan Pabean Impor
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Persetujuan Impor
Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.

Bagikan:

Tinggalkan komentar