infoperaturan.id – Industri Felt sebagai Material Silencer
Industri Felt sebagai Material Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen atau material silencer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, flax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat nanas sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 29300.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Industri Felt sebagai Material Silencer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022:
Felt
Felt adalah jenis kain yang dibuat dari serat wol tanpa ditenun, dibuat dengan proses pemanasan dan penguapan sehingga menghasilkan kain dengan beragam tekstur dan jenis.
Material Silencer
Material Silencer adalah bahan komposit yang terbuat dari serat dan memiliki kemampuan menyerap energi yang ditimbulkan oleh frekuensi suara.
Silencer
Silencer adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara yang memiliki fungsi untuk meredam suara.