Pengertian

Industri Felt sebagai Material Silencer

infoperaturan.id – Industri Felt sebagai Material Silencer

Industri Felt sebagai Material Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen atau material silencer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, flax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat nanas sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 29300.

Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Industri Felt sebagai Material Silencer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022:

Felt
Felt adalah jenis kain yang dibuat dari serat wol tanpa ditenun, dibuat dengan proses pemanasan dan penguapan sehingga menghasilkan kain dengan beragam tekstur dan jenis.

Material Silencer
Material Silencer adalah bahan komposit yang terbuat dari serat dan memiliki kemampuan menyerap energi yang ditimbulkan oleh frekuensi suara.

Silencer
Silencer adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara yang memiliki fungsi untuk meredam suara.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: I

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago