infoperaturan.id – Industri Logam Mesin
Industri Logam Mesin adalah industri manufaktur yang mengolah bahan baku dengan material logam menjadi barang setengah jadi, dan barang setengah jadi tersebut dapat digunakan untuk membuat produk lain yang lebih kompleks, seperti pesawat terbang, peralatan rumah tangga atau mobil, melalui proses perakitan, pemesinan, pabrikasi dan proses produksi yang lainnya.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Logam Mesin
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Industri Logam Mesin, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2023: